Pembina IV/a NIP. Dokumen ini menjelaskan tujuan, arah, strategi, dan program pertahanan negara untuk periode lima tahun. Sumber Daya Alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi,. c. Komponen pertahanan negara meliputi beberapa unsur seperti tentara, angkatan laut, pasukan udara, dan juga senjata. Padahal peraturan tersebut merupakan kesatuan dari sebuah sistem pertahanan keamanan negara yang utuh, sehingga tentu tidak dapat dilaksanakan. usaha Pertahanan Negara. Dalam menghadapi bentuk dan sifat ancaman nonmiliter di luar wewenang instansi pertahanan, penanggulangannya dikoordinasikan oleh pimpinan. 5. Definisi Keamnan Negara 2. Sistem pertahanan keamanan rakyat semesta adalah sistem pertahanan negara yang dipakai di Indonesia. Dalam sistem pertahanan keamanan rakyat semesta, rakyat berfungsi sebagai kekuatan pendukung. Pasal 2 Pembangunan Kekuatan Pokok Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat: a. d. 2. Sistem pertahanan semesta terdiri dari empat komponen, yaitu komponen utama, komponen cadangan, komponen pendukung, dan pendidikan bela negara. TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara. Dalam Pasal 7 UU Pertahanan Negara diperkenalkan terminologi komponen sistem pertahanan yang tidak memiliki terjemahan militer baku yang universal. KEBIJAKAN UMUM PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2010-2014 A. Komponen cadangan mengacu pada warga negara dan sumber daya dan Sarana dan Prasarana Nasional, yang siap dikerahkan setiap saat untuk membantu Komponen Utama. Pertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara merupakan usaha untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik. Untuk itu, kata dia,. Penyelenggaraan pertahanan negara didasarkan pada prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum dan kebiasaan internasional, serta hidup berdampingan secara damai dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan. Kerelaan ini merupakan bukti tanggung jawab kita bersama akan. Yang diadakan dalam rangka melaksanakan amanat UUD 1945 yang di atur kemudian dalam undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan. Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan Negara. Dasar hukum bela negara. PP tersebut berisikan mengenai pelaksanaan perundang-undangan nomor 23 pada tahun 2019. 4. Dikutip langsung dari UUD 1945, berikut isi Pasal 30 ayat (2): "Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan. 1 UmumBerdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, tugas Menhan menetapkan kebijakan tentang Penyelenggaraan Pertahanan Negara berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan Presiden, sedangkan Panglima TNI sebagai pengguna segenap komponen pertahanan negara dalam penyelenggaraan. 2022 Sabtu, 27 Agustus 2022. 3. Pertahanan defensif aktif dalam menghadapi ancaman hibrida dilaksanakan secara bersama-sama dengan segenap komponen pertahanan negara melalui pendekatan pola pertahanan militer secara terintegrasi dan komprehensif. Lalu berlanjut, seperti yang dimuat dalam UU No. Sistem pertahanan rakyat semesta yang dimaksudkan adalah sistem pertahanan negara yang diselenggarakan oleh komponen utama, yaitu TNI dengan didukung oleh komponen cadangan (komcad). Bela Negara dalam PP 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan Warga Negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan. 000 Komponen cadangan dalam jangka. Secara lebih rinci, peran TNI dijelaskan dalam Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. Ditambah lagi komponen utamanya ,yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sudah memiliki kemampuan pertahanan. Warga Negara adalah warga negara Republik Indonesia. komponen cadangan dapat dibentuk sebagai. dipersiapkan dan dibina sebagai komponen kekuatan Pertahanan Negara untuk digunakan secara tepat, terpadu, dan terarah bagi penanggulangan setiap Ancaman, baik dari luar negeri maupun dari. Penjelasan mengenai komponen ini tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara. Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan Negara. Penyelenggaraan Pertahanan Negara dilakukan dengan usaha membangun dan membina kemampuan, daya. Ukuran kekuatan militer untuk perencanaan pembangunan pertahanan Indonesia sebaiknya diturunkan dari tiga elemen tujuan pertahanan negara,. Ketiga komponen pertahanan negara ini berstatus sebagai kombatan yaitu Komponen Utama dan Komponen Cadangan, dan non-kombatan yaitu Komponen Pendukung. usaha Pertahanan Negara. Sebagai kekuatan utama yang menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara disebut sebagai komponen utama dalam sistem pertahanan negara, Tentara Nasional Indonesia merupakan alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Komponen Kekuatan Pertahanan Negara. Di Indonesia, sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer, Tentara Nasional Indonesia sebagai “komponen utama” didukung oleh “bagian” dan “komponen. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. ASN harus disiplin dalam mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dan memiliki wawasan kebangsaan. Komcad setidaknya memiliki lima tugas dan kewajiban sebagai berikut:RUU tentang Komponen Pendukung Pertahanan Negara. Tepatnya pada tanggal 12 Januari. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk. id - Pengertian bela negara adalah sebuah konsep pembentukan sikap patrotisme terhadap ancaman pada ketahanan nasional. Melalui suatu kajian dan pertimbangan yang dalam, maka Buku Putih Pertahanan Negara Indonesia yang diterbitkan ini diberi judul "Indonesia: Mempertahankan Tanah Air Memasuki Abad 21". UU Pertahanan tersebut mengamanatkan penyusunan kebijakan pertahanan negara yang dituangkan dalam sebuah buku putih. Yogyakarta 02/02/23. Komponen cadangan adalah solusi untuk menghadapi potensi ancaman militer pada kontek perang generasi kelima bahkan ke enam yang bersifat nir-militer. pembinaan TNI serta komponen kekuatan pertahanan negara lainnya yang meliputi fungsi perencanaan, intelijen, operasi, personel, logistik,KEBIJAKAN UMUM PERTAHANAN NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. A. Komponen utama adalah Tentara Nasional. Komponen Cadangan saat ini berjumlah 3. Sementara, keterlibatan sumber daya alam hingga sarana dan prasarana nasional dalam kegiatan Komcad dianggap sebagai pemanfaatan dalam usaha pertahanan negara. Namun belum merujuk pada prinsip rekrutmen dan skala prioritas. Menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi. Ketentuan Pasal 30 ayat (2) Undang‑Undang Dasar Tahun 1945, jelas ditentukan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui. c. Dengan mengingat kompleksitas ancaman yang dihadapi, semua komponen pertahanan negara dan unsur-unsur di luar. Untuk itu, kata dia, penting bagi suatu negara memiliki pertahanan. Pertahanan terhadap Keamanan Neagara 2. JAKARTA - Indonesia kini memiliki satuan militer baru bernama Komponen Cadangan atau Komcad . Komponen cadangan dibentuk dan diproyeksikan sebagai elemen pendukung pelaksanaan operasi, baik secara jangka panjang (OMP) maupun secara jangka pendek (OMSP). 5 PERKEMBANGAN LINGKUNGAN STRATEGIS 2. 5. bela negara, komponen cadangan, dan komponen pendukung diatur dengan Undang-Undang; d. KEBIJAKAN UMUM PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2020-2024 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama. Akses Premium. 2. Terkait Komponen Cadangan, beliau menyampaikan bahwa saat ini pembentukan Komcad telah dilaksanakan sebanyak 2 kali yaitu di tahun 2021 dan tahun 2022. Pasal 27 ayat 3. Komponen cadangan dalam mendukung sistem. Komponen utama, yang termasuk dalam komponen utama tersebut adalah TNI, baik TNI Wamil maupun sukarela, guna melaksanakan kebijakan tugas pertahanan negara. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara; Mengingat : 1. Program pasar bebas yang dicanangkan oleh WTO dalam waktu dekat dapat. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa dukungan dari ASN diwujudkan dengan mengambil peran serta dalam pelatihan Komponen Cadangan. Komponen ini melibatkan TNI dan Polri dengan dukungan rakyat, sesuai dengan Pasal 30 UUD 1945. Tugas Komcad tidak dituliskan dalam satu pasal tertentu dalam PP Nomor 3 Tahun 2021 sebagaimana tugas-tugas dari organisasi atau lembaga negara lain. Sishankamrata juga melibatkan segenap departemen dan lembaga nondepartemen secara komprehensif untuk ikut serta menjamin keamanan negara. Komponen Pertahanan Negara 2. Berikut. ”Itulah sistem pertahanan kita yang bersifat semesta. Tidak ada suatu negara dan bangsa ( nation state) yang akan langgeng kalau tidak setiap unsur bangsanya turut membela dan tidak mungkin kita akan. 1 Pada saat PeratLlran Menteli ini. NOMOR : 7 TAHUN 2008. Pengamanan; Pengamanan yang diharapkan dalam rangka mening-katkan komponen utama maupun cadangan adalah terjaganya kerahasian terhadap Kontur Dasar Laut dan Karakteristik Air Laut dari pantauan asing/pihak luar,. Sumber daya manusia adalah warga negara secara psikis dan fisik dapat dibina dan disiapkan kemampuannya untuk mendukung komponen kekuatan pertahanan negara. Indonesia telah lama melewati masa peperangan untuk mencapai kemerdekaan sebagai. 3 Tahun 2002. Daya. ancaman hibrida merupakan ancaman yang bersifat campuran yang merupakan ketepaduan antara. Mengenai pembentukan, penetapan, dan pembinaan Komponen Cadangan diatur dalam Bab V PP 3/2021. Strategi Pertahanan Nusantara merupakan strategi pertahanan militer yang memanfaatkan bentuk negara kepulauan digabung dengan kekuatan yang. Amanat UUD 1945 ini kemudian diturunkan menjadi UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang merinci Sishankamrata dalam tiga komponen, yaitu. pembinaan kemampuan pertahanan 6. komponen cadangan komponen cadangan antara lain warga negara, sumber daya alam, serta sasaran dan. Pertahanan Negara. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang. TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara. “Saya kira kontruksi awal ini penting diingat dan dilihat kembali ketika kita membicarakan komponen cadangan kaitannya dengan aspek pertahanan negara,” imbuh Najib. " Baca juga: DPR sahkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, penghidupan kembali PAM Swakarsa menuai kritik Perbedaan TNI dan Komponen Cadangan. 6. Komponen cadangan dibentuk dan diproyeksikan sebagai elemen pendukung pelaksanaan operasi, baik secara jangka panjang (OMP) maupun secara jangka pendek (OMSP). Ancaman potensial merupakan ancaman yang belum terjadiPadahal, menurut para Pemohon pada pengaturan ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara, telah secara eksplisit memberikan batasan pengerahan komponen cadangan dan komponen pendukung yang semata-mata hanya dapat dimobilisasi menghadapi ancaman militer. KEBIJAKAN UMUM PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2010-2014 A. Sementara, keterlibatan sumber daya alam hingga sarana dan prasarana nasional dalam kegiatan Komcad dianggap sebagai pemanfaatan dalam usaha pertahanan negara. komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi. Oleh karena itu, pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan. Pengelolaan Komponen Cadangan dilaksanakan oleh Menteri berdasarkan kebijakan umum Pertahanan Negara dengan menerapkan sistem tata kelola Pertahanan Negara yang demokratis, berkeadilan, dan menghormati hak asasi manusia serta menaati peraturan perundang-undangan. Komponen-komponen bela negara terdiri dari. ac. Komponen Kekuatan Pertahanan Negara. Sishankamrata adalah suatu sistem pertahanan keamanan dengan komponen-komponen yang terdiri dari seluruh potensi, kemampuan, dan kekuatan nasional yang bekerja secara total, integral, serta berlanjut untuk mewujudkan. Pengelolaan pertahanan negara adalah segala kegiatan pada tingkat strategis dan kebijakan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian pertahanan negara. 2. Sumber daya manusia adalah warga negara secara psikis dan fisik dapat dibina dan disiapkan kemampuannya untuk mendukung komponen kekuatan pertahanan negara. tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menegaskan bahwa: 1. Untuk Pertahanan . 1. 196101111988032001. Pelaksanaan fungsi pertahanan negara merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa dan negara. Dalam menghadapi ancaman nonmiliter, menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama yang disesuaikan dengan bentuk dan sifat ancaman. professional yang dipersiapkan secara dini oleh pemerintah secara bertahap dan berlanjut . Di Indonesia, sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara. Pasal 30 ayat 5, yang mana didalamnya menjelaskan bahwa masalah yang berhubungan dengan TNI & POLRI serta fungsi-fungsinya, syarat keikutsertaannya dalam pertahanan dan menjaga keamanan negara, serta hal yang berkaitan dengan pertahanan dan juga keamanan negara, dimana. 500 masyarakat sipil pada Juni mendatang. â€?Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung [1]. 2. (2) Usaha pertahanan dan keamanan negara. Komponen Cadangan merupakan implementasi amanat konstitusi tentang hak dan kewajiban warganegara dalam usaha pembelaan negara, yang kemudian diterjemahkan dalam sebuah sistem yang disebut sebagai Sistem Pertahanan Semesta (Sishanta). Komponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan. 8 Tahun 2021. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara dan usaha pertahanan negara. Namun, pembahasan. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah k. khususnya mengenai pertahanan negara seperti Undang-Undang Komponen Cadangan. Menurut Global Fire Power, kekuatan dan pertahanan Indonesia tertinggi di kawasan Asia Tenggara. Pengelolaan Komponen Cadangan dilaksanakan oleh Menteri berdasarkan kebijakan umum Pertahanan Negara dengan menerapkan sistem tata kelola Pertahanan Negara yang demokratis, berkeadilan, dan menghormati hak asasi manusia serta menaati peraturan perundang-undangan. komponen pertahanan negara tersebut dengan serasi, seimbang, adil dan merata serta . Angkatan Laut (TNI AL) sebagai komponen utama pertahanan negara di laut perlu menerapkan strategi pertahanan yang mampu menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi, dimana proyeksi pembangunan kekuatan maritim perlu mendapat perhatian untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maritim yang memiliki posisi tawar strategis. 5. Pasal 5. Mengetahui apa itu hakikat pertahanan negara Republik Indonesia. dipersiapkan dan dibina sebagai komponen kekuatan Pertahanan Negara untuk digunakan secara tepat, terpadu, dan terarah bagi penanggulangan setiap Ancaman, baik dari luar negeri maupun dari. Ancaman Potensial. Dokumen ini merupakan acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang pertahanan negara. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk. 34/2004 tentang TNI telah lebih dahulu disahkan menjadi undang-undang. 1. Komponen Cadangan saat ini berjumlah 3. Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya,” kata Presiden Joko Widodo saat memberikan amanat pada upacara Penetapan Komponen Cadangan Tahun 2021 di Pusat Pendidikan dan. ac. " UUD 1945 Pasal 30 ayat (2): "Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara. seperti gambar 1 sebagai berikut. Kata Kunci: Pertahanan negara, Komponen cadangan, Aparatur Sipil Negara. Pengelolaan Komponenpertahanan negara antara lain: Pengintegrasian Komponen Pertahanan Negara di Wilayah, Kebijakan Pembentukan Desk Pengendali Pusat Kantor Pertahanan, Kebijakan Pemberdayaan Wilayah Pertahanan, Kebijakan Penyelarasan MEF Komponen Utama, Kebijakan Sistem Informasi Pertahanan Negara, dan Kebijakan Misi Pemeliharaan. Menelaah dan menilai resiko dari kebijakan yang akan ditetapkan. id - Sistem. Setidaknya ada tiga komponen pertahanan negara, yaitu komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung. Yang termasuk Komponen Utama sebagai kekuatan sistem pertahanan dan keamanan nasional adalah. M, Dirkomduk Ditjen Pothan menyampaikan bahwa kegiatan penataan dan pembinaan komponen pendukung. UU No. Berdasarkan Pasal 18 Ayat (4) Panglima TNI bertanggung jawab kepada Presiden dalam penggunaan komponen pertahanan negara dan bekerja sama dengan Menteri dalam pemenuhan kebutuhan Tentara Nasional Indonesia. Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang. Tedapat 5 (lima) prinsip dasar sistem permberdayaan masyarakat: Mempertahankan eksistensi masyarakat. Di mana fungsi TNI menjadi penangkal setiap ancaman, hambatan, dan gangguan yang menganggu negara menjadi penindak bagi. Jadi, kata kunci untuk memahami komponen cadangan pertahanan negara sebagaimana diatur dalam UU PSDN adalah. 3. Komponen utama dalam sistem pertahanan semesta adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan. Terkait Komponen Cadangan, beliau menyampaikan bahwa saat ini pembentukan Komcad telah dilaksanakan sebanyak 2 kali yaitu di tahun 2021 dan tahun 2022. Landasan konstitusional bela negara termuat di dalam UUD Pasal 30. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan. “Komponen cadangan. Semua warga negara secara individu maupun kelompok, misalnya, organisasi masyarakat (seperti LSM, dll) Studi kasus :. Komponen Utama (Komput) dalam sistem pertahanan negara semesta yang dianut. Komponen Cadangan dibentuk dengan tujuan untuk memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Tentara Nasional Indonesia sebagai Komponen Utama dalam upaya penyelenggaraan pertahanan negara.